Contohnya seperti pembongkaran tanah yang ada di Kecamatan Balikpapan Tengah beberapa waktu lalu yang menyulitkan karena kepemilikan lahannya.
"Kita lihat nanti contoh di Kecamatan Balikpapan Tengah itu kan dibongkar tanah sertifikat kita atau apa itu yang repot nanti," katanya.
Secara prosedur pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terlebih dahulu, lalu pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak), dan akhirnya Pansus dapat memberikan rekomendasi.
"Pokoknya RDP dulu, lalu sidak melihat surat seritifkat, lalu peninjauan lapangan, maka baru keluar surat rekomendasi," pungkasnya. (advertorial)