DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Proses balik nama sertifikat lahan menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Penyelamat Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan.
Ketua Pansus Penyelamat Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan H. Haris, mengatakan pihaknya menargetkan dengan adanya Pansus ini pembebasan yang dipegang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyerahkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD).
"Lahan yang dipegang OPD segera menyerahterimakan ke BPKAD melalui satu pintu," kata Ketua Pansus Penyelamat Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan H. Haris.
Ia mengungkapkan ada kendala yang ditemukan saat dilapangan dalama mengurus sertifikat balik nama ini.
"Yang prosesnya agak sulit yang setelah dibebaskan surat itu hilang, atau ada seseorang yang pegang itu yang susah dicari, ada seperti itu," katanya.
Contohnya seperti pembongkaran tanah yang ada di Kecamatan Balikpapan Tengah beberapa waktu lalu yang menyulitkan karena kepemilikan lahannya.
"Kita lihat nanti contoh di Kecamatan Balikpapan Tengah itu kan dibongkar tanah sertifikat kita atau apa itu yang repot nanti," katanya.
Secara prosedur pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terlebih dahulu, lalu pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak), dan akhirnya Pansus dapat memberikan rekomendasi.
"Pokoknya RDP dulu, lalu sidak melihat surat seritifkat, lalu peninjauan lapangan, maka baru keluar surat rekomendasi," pungkasnya. (advertorial)