Hal itu bahkan tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
“Apalagi dari pusat ada menjanjikan bonus Rp 10 miliar dalam bentuk DID (Dana Insentif Daerah). Tentu kita akan terus memberikan dukungan,” tambahnya.
Oleh sebab itu, para eksekutif yang terus berupaya mengendalikan angka inflasi akan senantiasa mendapat dukungan dari para legislatif. Meski seperti yang diketahui, kalau dalam pengendalian inflasi daerah selain menggelontorkan anggaran belasan miliar, pemerintah juga telah meresmikan marketplace Probebaya Mart.
Dengan seluruh upaya pemkot tersebut, Sugiyono pun tak menampik bahwa Samarinda masih berada di posisi aman untuk inflasi daerah.
“Sejauh ini saya lihat belum ada harga barang yang bergejolak, kecuali telur. Semuanya normal, kecuali paling tinggi di Pasar Merdeka,” tutup Sugiyono. (Advertorial)