"Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada kesepakatan tantang KUA PPAS, setelah itu kesepakatan nota keuangan," sambungnya.
Menilik aturan yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, rancangan APBD Kaltim 2021 harus sudah disahkan paling lambat akhir November 2020.
Bila lebih dari waktu itu, maka Pemprov Kaltim akan dikenakan sanksi.
"Secara aturan APBD 2021 harus selesai paling lama akhir November, kalau lebih dari November kami bisa kena sanksi," tegasnya.
Meski terkesan terdesak waktu, Sa'duddin menilai dengan sisa waktu sekitar satu bulan lebih, pihaknya optimis bisa menyelesaikan seluruh pembahasan dan mengesahkan APBD sesuai jadwal.
"Masih ada waktu satu bulan lebih sedikit, masih cukup lah. Tinggal butuh kerja keras," pungkasnya. (advertorial)