Rakernas beragendakan penyusunan dokumen usulan pemerintah provinsi pada substansi Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Menindaklanjuti undang-undang tersebut, gubernur provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA.
"Gubernur Isran Noor berinisiatif melakukan pembahasan substansi teknis dengan melibatkan seluruh provinsi penghasil sumber daya alam seperti CPO," tegasnya.
Selain gubernur, Rakernas APPPSI nantinya juga dihadiri OPD terkait dari masing-masing provinsi penghasil beserta tim pakar.
"Kaltim dan provinsi penghasil lainnya juga pasti memiliki kesempatan untuk memasukkan usulan DBH ke dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU HKPD, yang tujuannya meningkatkan dana pembangunan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)