“Hasilnya tadi Jaksa pilih banding, kemudian terdakwa pilih pikir-pikir,” ungkap kuasa hukum kedua terdakwa, Syamsuhadi ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, kasus tambang ilegal ini sempat membuat geger warga Kota Tepian. Pasalnya, lokasi pengerukannya berdekatan dengan pemakaman Covid-19 Serayu di Tanah Merah. Sementara pematangan lahan adalah modus kedua terdakwa agar dapat melancarkan aktivas illegal mining tersebut.
Hal tersebut sebagaimana pula yang diungkapkan oleh sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan, maupun atas pengakuan terdakwa. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 7 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar dua unit ekskavator yang disewa kedua terdakwa dan disita selama perkaranya berjalan, dikembalikan kepada pihak perusahaan PT Kharisma Sinergi Nusantara.
“Untuk kedua unit ekskavator dikembalikan ke H Bahtiar,” ucap Syamsuhadi. (tim redaksi Diksi)