DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua terdakwa kasus tambang ilegal di dekat area pemakaman Covid-19 Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara kembali melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada agenda sidang yang digelar secara daring pada Jumat (13/8/2021) sore kemarin, dua terdakwa dijatuhi putusan pidana 1 tahun 7 bulan penjara.
Hukuman terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Di mana sebelumnya dituntut dua tahun kurungan penjara dengan disertai denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo selaku hakim anggota, dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa penambang ilegal, yakni Abbas dan Hadi Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Abbas dan Hadi Suprapto dikenakan Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP.
Serta Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Putusan ini berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar dalam beberapa rangkaian. Dalam amar putusan disebutkan, kedua terdakwa ini ditangkap polisi, setelah aktivitas pengerukan batu bara ilegal menyeruak ke publik.
“Hasilnya tadi Jaksa pilih banding, kemudian terdakwa pilih pikir-pikir,” ungkap kuasa hukum kedua terdakwa, Syamsuhadi ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, kasus tambang ilegal ini sempat membuat geger warga Kota Tepian. Pasalnya, lokasi pengerukannya berdekatan dengan pemakaman Covid-19 Serayu di Tanah Merah. Sementara pematangan lahan adalah modus kedua terdakwa agar dapat melancarkan aktivas illegal mining tersebut.
Hal tersebut sebagaimana pula yang diungkapkan oleh sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan, maupun atas pengakuan terdakwa. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 7 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar dua unit ekskavator yang disewa kedua terdakwa dan disita selama perkaranya berjalan, dikembalikan kepada pihak perusahaan PT Kharisma Sinergi Nusantara.
“Untuk kedua unit ekskavator dikembalikan ke H Bahtiar,” ucap Syamsuhadi. (tim redaksi Diksi)