Maka aktivitas perusahaan tersebut masuk dalam kategori ilegal.
"Sesuai dengan yang disampaikan Kementerian ESDM bahwa mereka tidak pernah memproses 21 IUP itu, didalamnya ada perusahaan yang sudah beroperasi maka aktivitas itu ilegal," jelasnya.
"Makanya kami lagi mencarikan waktu untuk melakukan kunjungan ke perusahaan yang sudah beroperasi itu," lanjutnya.
Kunjungan ke perusahaan itu akan jadi pintu gerbang mengungkap 20 perusahaan lainnya.
Pasalnya, pansus saat ini terkendala oleh titik koordinat perusahaaan dari 21 IUP palsu itu. Sementara pihak Kementerian ESDM juga tidak memiliki data tersebut.
"Mereka beroperasi dasarnya apa. Karena banyak yang harus disesuaikan, seperti kalau legal, izinnya mana, dan jaminan reklamasinya bagaimana. Terus CSRnya bagaimana," tegasnya. (tim redaksi Diksi)