DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna membongkar kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim oleh 21 IUP, Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim kunjungi Kementerian ESDM RI.
Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, menyebut pihaknya ingin mengetahui informasi terkait proses perizinan 21 IUP ke Kementerian ESDM.
Pihak Pansus IP diterima langsung oleh Lana Saria, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM RI.
M. Udin menjabarkan hasil kunjungan ke kementerian, pihak ESDM RI memastikan tidak pernah memproses surat pengantar gubernur tersebut. Sehingga seluruh perizinan tidak pernah dikeluarkan ESDM pusat
"Intinya dari ESDM itu bahwa 21 IUP itu tidak pernah berproses baik online maupun offline. Ketika mau mendaftar 21 IUP itu direject dari sistem kementerian," kata M. Udin, Senin (12/12/2022).
Informasi yang diterima Pansus IP, ada salah satu perusahaan dari 21 IUP itu yang telah beroperasi.
Maka aktivitas perusahaan tersebut masuk dalam kategori ilegal.
"Sesuai dengan yang disampaikan Kementerian ESDM bahwa mereka tidak pernah memproses 21 IUP itu, didalamnya ada perusahaan yang sudah beroperasi maka aktivitas itu ilegal," jelasnya.
"Makanya kami lagi mencarikan waktu untuk melakukan kunjungan ke perusahaan yang sudah beroperasi itu," lanjutnya.
Kunjungan ke perusahaan itu akan jadi pintu gerbang mengungkap 20 perusahaan lainnya.
Pasalnya, pansus saat ini terkendala oleh titik koordinat perusahaaan dari 21 IUP palsu itu. Sementara pihak Kementerian ESDM juga tidak memiliki data tersebut.
"Mereka beroperasi dasarnya apa. Karena banyak yang harus disesuaikan, seperti kalau legal, izinnya mana, dan jaminan reklamasinya bagaimana. Terus CSRnya bagaimana," tegasnya. (tim redaksi Diksi)