Alasan pemkab, sesuai undang-undang pihaknya telah memberikan ringkasan APBD ke masyarakat.
Kala itu, Kelompok Masyarakat mendatangni Diskominfo Kutim, pada 6 Juli 2021.
Belum terbukanya akses ke dokumen APBD itu, Kelompok Masyarakat kembali berproses ke KI Kaltim.
Erwin Febryan Syuhada, perwakilan Kelompok Masyarakat menyebut pihaknya bersama Pemkab Kutim telah bersepakat dalam sidang mediasi.
Artinya pihak Kelompok Masyarakat dalam waktu dekat kembali mendatangani PPID Pemkab Kutim untuk meminta akses ke dokumen APBD.
"Dalam tiga hari ke depan kami akan kembali mendatangni Pemkab Kutim meminta data itu," tegasnya.
Jika nantinya dokumen APBD belum juga dibuka, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kalau mereka tidak memberikan dokumen APBD dalam Undang-Undang Keterbukaan Publik bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp5 juta," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)