DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kalimantan Timur.
Kali ini kasus tersebut dilakukan seorang kakek berusia 71 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai pedagang mainan keliling yang mencabuli 9 anak di bawah umur pada Rabu (10/8/2022).
Aksi amoral sang kakek pun terungkap saat salah satu korbanya melapor kepada orang tuanya.
Berkat cerita korban, sang kakek cabul akhirnya diringkus petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya benar, sekarang pelaku sudah kami amankan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dikatakan Iptu Dian lebih jauh, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui telah mencabuli 9 orang bocah yang terdiri dari 3 anak laki-laki dan 6 lainnya perempuan.
'Iya sudah kami terima ke-9 laporan korban," tegasnya.