Sabtu, 23 November 2024

Kejahatan Curanmor Kembali Marak, Polresta Samarinda Amankan 8 Tersangka dari Lokasi Berbeda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 30 Agustus 2022 8:13

Motor curian ke-8 pelaku yang berhasil diungkap Polresta Samarinda beserta polsek jajarannya dalam kurun waktu sebulan terakhir

"TKP di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Handil Bakti. Tersangka mencuri satu unit motor Honda Scoopy dengan nopol KT 2652 BBQ," terangnya.

Kemudian, pengungkapan kasus serupa dilakukan oleh Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda yang berhasil membekuk 3 orang pelaku masing-masing Rikardus Difki Haran,Edy Haryono sebagai dan Ahmad Riski sebagai penadahnya pada Kamis (25/8/2022) lalu.

"Kedua pemetik (Rikardus dan Edy) melakukan curanmor dengan menggunakan kunci leter T di 6 TKP. Di antaranya di Jalan Perjuangan, Jalan Wolter Mongosidi, Jalan KS Tubun, Jalan Jakarta, Jalan Wijaya Kesuma, dan Jalan Pangeran Antasari," papar Ary.

Komplotan yang diungkap Satreskrim Polresta Samarinda itu beber Ary, menjual motor hasil curiannya dengan cara dipreteli terlebih dahulu dan akan menjualnya dalam bentuk eceran spare part.

"Dan yang terakhir pengungkapan dilakukan Polsek Sungai Pinang pada 27 Agustus 2022 dengan TKP di Jalan Proklamasi, Sungai Pinang. Pelaku satu orang yakni Erik Setiawan dengan barang bukti 1 unit motor," terangnya.

Ary menambahkan, delapan tersangka yang terdiri dari pemetik dan penadah itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Diakhir keterangan polisi nomor satu di Kota Tepian itu tak pula mengimbau agar masyarakat juga bisa lebih berhati-hati saat menyimpan dan memakirkan kendaraan roda duanya.

“Dan juga kami mengimbau agar masyarakat yang merasa pernah kehilangan motornya bisa melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda (untuk memastikan hasil curian ke-8 para pelaku curanmor),” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews