Agar temuan evaluasi dari BPK tersebut tidak terulang, BPKAD merancang draf Peraturan Gubernur Kaltim (pergub) guna memastikan apa saja kebijakan akuntansi yang bisa dilakukan.
Khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Untuk proses pembuatan pergub kebijakan akuntansi tersebut, SK pembuatan telah terbit. Sementara rancangan peraturan masih tahap penyusunan.
"Perlu ada kebijakan akuntansi dalam bentuk peraturan gubernur. Itu penerbitan SK nya sudah, tinggal peraturan gubernurnya sedang disusun," jelasnya.
Pihaknya menarget, pergub kebijakan akuntansi ini akan rampung dan disahkan sebagai pergub, dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Mungkin akan diterbitkan dalam waktu yang tidak begitu lama lagi," pungkasnya. (advertorial)