Akan tetapi, jika pihak DPRD tidak meminta, maka tim kepolisian setempat yang akan memegang peranan penuh proses penyidikannya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian yang menghanguskan bangunan gedung D ini pertama kali diketahui oleh staf yang hendak bekerja bernama Mukti.
Saat Mukti tiba, ia mulanya mendatangi Pamdal sebagai pengamanan setempat untuk meminta di bukakan ruangan gedung D itu.
Namun saat keduanya mendekat, kepulan asap terlihat keluar melewati selah-selah pintu bangunan itu. Sontak meraka yang kaget berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (Apar).
Sementara staf lain yang juga mengetahui langsung memanggil relawan dan tim petugas pemadam. Sekira pukul 09.15 Wita api berhasil dijinkan, namun akibat amukan si jago merah, kerugian di kantor para legislator itu ditaksir mencapai Rp150 Juta. (tim redaksi Diksi)