Selasa, 26 November 2024

Kasusnya di SP3, Irma Suryani Sebut Penyidik Polresta Samarinda Tidak Profesional dan Melanggar Kode Etik

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 14 Januari 2022 11:45

Irma Suryani (kanan) bersama tim kuasa hukumnya saat memberikan bukti pelanggaran kode etik penyidik Polresta Samarinda terhadap laporannya yang berujung pada penerbitan SP3

DIKSI.CO, SAMARINDA - Buntut panjang laporan Irma Suryani kepada Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah soal dugaan cek kosong senilai Rp 2,7 Miliar dipastikan telah selesai dengan terbitnya surat penetapan penghentian penyidikan alias SP3 dari Satreskrim Polresta Samarinda pada 15 Desember 2021 kemarin.

Kendati telah dihentikan, Irma Suryani yang didampingi tim kuasa hukumnya menduga kasusnya di SP3 karena ketidak profesionalan oknum penyidik Polresta Samarinda yang telah melanggar kode etik.

"Jadi pada 21 Desember 2020 kami ada melaporkan dua orang penyidik Polresta Samarinda ke Propam Polda Kaltim dengan tiga indikasi," ucap Roma Pasaribu selaku kuasa hukum Irma Suryani, Jumat (14/1/2022).

Tiga indikasi pelanggaran kode etik itu, yakni dilakukannya pemeriksaan pihak terlapor dikediamannya, kedua makan bersama dan meminta sejumlah uang kepada Irma Suryani.

"Dasar kami melaporkan kode etik itu karena penyidik (Polresta Samarinda) telah melanggar perkapolri (peraturan kapolri) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian di Pasal 14 huruf I, K dan G serta di Pasal 13 huruf A perkapolri," imbuhnya.

Atas laporan tersebut, pihak Propam Polda Kaltim lantas menggelar sidang kode etik pada 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Samarinda, pun demikian kepada Irma Suryani.

Dua hari selang persidangan kode etik tersebut, tepatnya pada 22 September 2021 didapati hasil dua orang penyidik Satreskrim Polresta Samarinda, khususnya yang menangani laporan Irma Suryani telah melanggar kode etik.

"Kami tidak mendapatkan hasil sidang itu dalam bentuk fisik, tapi kami mendapatkan konfirmasi langsung ke waprov (Propam Polda Kaltim) tepatnya pada Oktober (2021) bahwa hasil sidang menyatakan adanya pelanggaran kode etik," jelas Roma Pasaribu.

Dengan adanya informasi putusan sidang kode etik tentang adanya pelanggaran, namun kedua penyidik yang diduga tersebut tak kunjung diganti, dan tetap menangani berkas perkara pelaporan Irma Suryani.

"Hasilnya seperti yang bisa dilihat saat ini. Kasus saya di SP3. Seharusnya, kalau sudah terbukti melakukan pelanggaran, penyidik itu diganti dan tidak boleh lagi menangani perkaranya," timpal Irma Suryani.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews