Sena mengatakan diperlukannya juga untuk kembali memperketat jalur pengiriman. Guna menekan peredaran gelap Narkotika via jasa pengiriman paket.
"Pastinya kerja sama antar Polda, memperketat jalur. Namun dalam hal ini kan modusnya mengirim melalui jasa pengiriman bukan jalur darat atau dibawa oleh pelaku sendiri, jadi juga meminta kerja sama kepada pihak jasa pengiriman," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku jaringan peredaran narkoba jenis ineks asal Penang, Malaysia. Mengandalkan jasa pengiriman paket kilat, 1.028 pil ekstasi yang dikendalikan komplotan Hendra Sasmita bebas melenggang di Benua Etam. Informasi diterima Hendra mendapatkan barang haram tersebut usai berkomunikasi dengan seseorang nernama Cen Ce yang diduga merupakan bandar pemasok asal Negeri Jiran tersebut.
Paket haram ini dikirim saat berteparan ketika digelarnya aski unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (12/10/2020) lalu. Guna mengelabuhi petugas, pil haram itu dikemas dalam bungkus makanan ringan ber merk Green Peas. (tim redaksi Diksi)