"Kalau sesuai dengan undang-undang yang berlaku memang tidak bisa untuk diversi sehingga kemudian arahnya ke sidang pengadilan. Untuk hasilnya liat saja nanti, litmas kami akan dibuka saat persidangan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua remaja berinisial AA dan HR melakukan pengeroyokan terhadap Eko Hadi Prasetya (43), ustadz yang juga merupakan guru di Pesantren Darus As'sadah, Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/2/2022).
Diketahui kejadian tersebut bermula ketika korban menyita ponsel milik kedua pelaku yang digunakan saat waktu pelajaran. Tak terima ponselnya disita oleh korban, pelaku pun merencanakan aksinya tersebut.
Sekira pukul 05.30 wita dini hari usai menunaikan sholat subuh, HR yang ditemani AA pun berniat mengambil ponsel yang disita korban dengan cara menghadangnya.
Saat berjumpa, kedua pelaku seketika menghajar bagian kepala korban menggunakan kayu balok yang telah disiapkan keduanya.
Akibat hal tersebut, korban pun mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RSUD AW Sjahranie untuk menjalani perawatan intensif namun nahas pada pukul 07.30 Wita korban meninggal dunia. (tim redaksi Diksi)