DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah digelarnya serangkaian rekonstruksi, berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan AA (15) dan HR (15), segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk segera dipersidangkan.
"Mengingat ini menggunakan sistem peradilan anak, kita hanya diberikan waktu 7 hari dan perpanjangan 8 hari. Ini sudah memasuki perpanjangan, dan mungkin Jumat (besok) sudah bisa tahap 1," tutur Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, Kamis (3/3/2022).
Lanjut Teguh, dalam kasus yang menewaskan Eko Hadi Prasetya (43) sebagai guru di Pondok Pesantren Al Madina Darul Assadah, Samarinda, Kalimantan Timur, itu pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) terus melakukan pendampingannya.
"Rekomendasi dari Bapas itu, karena ini menyangkut masalah anak-anak maka diupayakan untuk memberikan keputusan hukuman yang terbaik, yaitu dengan pembinaan kembali kepada pihak Bapas," tambahnya.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Samarinda Yunita Syarifah Rahmawati yang turut dikonfirmasi membenarkan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut.
"Jadi kami dari Bapas akan mendampingi kasus anak ini. Untuk pendampingan dari awal yakni dengan metode penelitian pemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar rekomendasi yang akan disampaikan saat peradilan anak," paparnya.
Lanjut Yunita, dari hasil litmas akan keluar keputusan rekomendasi yang diharap akan menjadi hasil terbaik bagi putusan hukum kedua pelaku.
"Kalau sesuai dengan undang-undang yang berlaku memang tidak bisa untuk diversi sehingga kemudian arahnya ke sidang pengadilan. Untuk hasilnya liat saja nanti, litmas kami akan dibuka saat persidangan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua remaja berinisial AA dan HR melakukan pengeroyokan terhadap Eko Hadi Prasetya (43), ustadz yang juga merupakan guru di Pesantren Darus As'sadah, Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/2/2022).
Diketahui kejadian tersebut bermula ketika korban menyita ponsel milik kedua pelaku yang digunakan saat waktu pelajaran. Tak terima ponselnya disita oleh korban, pelaku pun merencanakan aksinya tersebut.
Sekira pukul 05.30 wita dini hari usai menunaikan sholat subuh, HR yang ditemani AA pun berniat mengambil ponsel yang disita korban dengan cara menghadangnya.
Saat berjumpa, kedua pelaku seketika menghajar bagian kepala korban menggunakan kayu balok yang telah disiapkan keduanya.
Akibat hal tersebut, korban pun mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RSUD AW Sjahranie untuk menjalani perawatan intensif namun nahas pada pukul 07.30 Wita korban meninggal dunia. (tim redaksi Diksi)