DIKSI.CO - Kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) periode 2018 hingga 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp197 triliun.
Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan adalah:
1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Itulah tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik pada malam hari ini berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Abdul Qohar konfernsi pers, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (25/2/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ketujuh tersangka dinyatakan sehat dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung (penahanan) sejak Senin, tanggal 24 Februari 2025," lanjutnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari periode 2018-2023, ketika Pertamina, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018 Pasal 2 dan 3, diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi sebagai prioritas pemenuhan dalam negeri.