Permufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan atau aktus deus pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara mengkondisikan pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan mengunci pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan yaitu dilakukan dengan cara tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan demut atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
Kemudian tersangka DM dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan kesetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.
Dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patraniaga, tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92 padahal sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal sebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang lain.
Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku direktur utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15% secara melawan hukum sehingga tersangka MKAN mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh oleh produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau harga indeks pasar, bahan bakar minyak untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau lebih tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN.
”Perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian uang negara sekitar Rp197 triliun," ungkapnya.
Kerugian sekitar Rp197 T tersebut bersumber dari berbagai komponen; kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri,kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker, kerugian impor BBM melalui demut atau broker, kerugian pemberian kompensasi, dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2, Ayat 1, Junto Pasal 3, Junto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberatasan Tidak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55, Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)