DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah TPS 10 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu merupakan hasil rekomendasi dari Bawaslu.
Pihak Baswalu menemukan sejumlah persoalan saat melakukan pengawasan hari pemungutan hingga penghitungan suara.
Berdasrkan hasil patroli pengawasan di 10 Kabupaten/Kota, Bawaslu rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.
Hal ini pun dijawab pihak KPU Kaltim dengan menggelar PSU pada 2 Desember 2024.
“Iya, jadi kita akan melakukan PSU, itu ada di sejumlah Kabupaten/Kota. Rekomendasi (yang diterima KPU) ada yang kemarin, ada yang tadi malam, jadi dibuat telaah syarat formil dan unsur-unsurnya terpenuhi sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 50. Nanti besok tanggal 2–3 Desember itu pasti ada pemungutan suara ulang,” ujar Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Minggu (1/12/2024) .
Secara umum, pelaksanaan pesta demokrasi di 10 kabupaten/kota dan tingkat Provinsi, memang ada ditemukan beberapa kejadian khusus seperti kekeliruan penghitungan jumlah surat suara dan formulir berita acara.