DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda menyoroti maraknya kasus pernikahan siri di Kota Tepian.
Praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi ini kerap memicu berbagai persoalan, seperti meningkatnya angka pernikahan anak dan perceraian.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Melihat fenomena itu, Sri Puji Astuti menyebut, pihaknya mulai membahas kemungkinan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pernikahan siri.
“Karena maraknya permasalahan saat ini, baik kasus yang melibatkan anak, perempuan, maupun masalah sosial lainnya, kami berencana membuat perda khusus untuk mengatur hal ini,” ucapnya.