DIKSI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda terus mendalami kasus korupsi dana hibah di KONI Samarinda medio 2016.
Sebelumnya, Kejari Samarinda menetapkan eks bendahara Nursa'im sebagai tersangka dugaan korupsi kasus tersebut.
Kini eks sekretaris KONI bernama DSB juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Samarinda.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Samarinda bahkan dengan cepat memproses dan melakukan penahanan kepada DSB.
“Senin (10/2/2025) lalu penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik ke penuntut umum,” ungkap Juru Bicara Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara.