Jumat, 20 September 2024

Kasus Korupsi, Kejari Samarinda Eksekusi Dua Tersangka Kasus Rasuah Berbeda Perkara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 21 Januari 2021 13:56

FOTO : Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Johanes Siregar saat membacakan putusan eksekusi dua tersangka dugaan kasus korupsi dua perkara berbeda/IST

Sembari menunggu waktu persidangannya, kata Johanes lagi, tersangka AP telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda. 

Sebelum dititipkan, tersangka AP terlebih dulu melakukan pemeriksaan klinis. Tentu hal ini wajib dilakukan mengingat wabah pagebluk Covid-19 yang terus meradang. 

"Kalau dengan peranannya sudah dijelaskan. Yang pasti ada hubungan dengan pokok perkara selaku konsultan yang seharusnya mengawasi pekerjaan tersebut. Nanti majelis yang akan menetukan pidananya diminta pertanggungjawaban secara hukum. Yang jelas kerugian sebelumny mencapai Rp5,1 miliar," bebernya. 

Selain perkara rasuah Pasar Baqa, Johanes juga menyampaikan perkara kedua dihadapan awak media ia juga menyampaikan perkembangan terbaru kasus rasuah penyelenggaraan Paralympic Games yang menetapkan tersangka baru berinisial S. Tersangka S diketahui menjabat sebagai Komite Paralympic Games. 

"Dan oleh majelis di Pengadilan Tinggi Samarinda putusan amarnya memerintahkan agar jaksa samarinda melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Samarinda," tegasnya. 

Untuk diketahui, untuk perkara Paralympic Games ini tim penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

"Di pengadilan negeri sudah putusan, satu tahun. Dan di pengadilan tinggi dinaikan menjadi satu tahun enam bulan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews