Sabtu, 23 November 2024

Kasus Korupsi, Kejari Samarinda Eksekusi Dua Tersangka Kasus Rasuah Berbeda Perkara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 21 Januari 2021 13:56

FOTO : Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Johanes Siregar saat membacakan putusan eksekusi dua tersangka dugaan kasus korupsi dua perkara berbeda/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana korupsi memang begitu meresahkan. Sebab pelanggaran hukum tersebut berdampak sangat luas. Selain merugikan negara, masyarakat pun tentunya menjadi korban paling terdampak akibat perbuatan segelintir pelakunya. 

Pada Kamis (21/1/2021) siang tadi, Korps Adhyaksa menunjukan eksistensinya memberangus dua tersangka dugaan tindak korupsi dengan dua perkara berbeda. 

Pertama, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Johanes Siregar perkara pertama merupakan hasil pengembangan perkara pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang medio 2014-2015.

"Kejaksaan Samarinda melakukan upaya pro justitia pertama dengan tersangka berinisial AP sebagai calon terdakwa dari hasil pengembangan perkara sebelumnya," tutur Johanes. 

Johanes melanjutkan, kalau penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Samarinda

"Tersangka diketahui berperan sebagai konsultan pengawas pembangunan (Pasar Baqa)," imbuhnya. 

Dijelaskannya juga, kalau pada perkara rasuah pembangunan Pasar Baqa ini telah ditetapkan beberapa tersangka dan terdakwa lainnya. Bahkan pentolan perkara ini tak lain adalah Sulaiman Sade mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda yang mendapat putusan majelis hakim dengan vonis 8 tahun kurungan penjara.

"Jadi sodara AP telah memenuhi minimum alat bukti dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan (berkas perkaranya). Sekarang kita sedang melaksanakan tahap dua dari penyidik ke JPU," kata Johanes. 

Sembari menunggu waktu persidangannya, kata Johanes lagi, tersangka AP telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda. 

Sebelum dititipkan, tersangka AP terlebih dulu melakukan pemeriksaan klinis. Tentu hal ini wajib dilakukan mengingat wabah pagebluk Covid-19 yang terus meradang. 

"Kalau dengan peranannya sudah dijelaskan. Yang pasti ada hubungan dengan pokok perkara selaku konsultan yang seharusnya mengawasi pekerjaan tersebut. Nanti majelis yang akan menetukan pidananya diminta pertanggungjawaban secara hukum. Yang jelas kerugian sebelumny mencapai Rp5,1 miliar," bebernya. 

Selain perkara rasuah Pasar Baqa, Johanes juga menyampaikan perkara kedua dihadapan awak media ia juga menyampaikan perkembangan terbaru kasus rasuah penyelenggaraan Paralympic Games yang menetapkan tersangka baru berinisial S. Tersangka S diketahui menjabat sebagai Komite Paralympic Games. 

"Dan oleh majelis di Pengadilan Tinggi Samarinda putusan amarnya memerintahkan agar jaksa samarinda melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Samarinda," tegasnya. 

Untuk diketahui, untuk perkara Paralympic Games ini tim penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

"Di pengadilan negeri sudah putusan, satu tahun. Dan di pengadilan tinggi dinaikan menjadi satu tahun enam bulan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews