Jika dalam pemeriksaan assassment ke-7 anggota ormas ini terbukti sebagai pengguna temporer alias tidak aktif, maka mereka hanya akan dikenakan proses rawat jalan.
"Kalau pengguna aktif maka akan dilakukan rawat inap," tegasnya.
Sedangkan untuk 6 sisanya, yang mana mereka juga terjerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam, bisa memungkinkan kena jeratan pasal berlapis.
Mereka ber-6 itu, nantinya memungkinkan terkena Pasal 127 Ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika, baik jenis ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin dan lain sebagainya.
"Untuk penerapannya nanti kami akan koordinasikan lagi ke kasat Reskrim. Mereka dimungkinkan kena pasal berlapis karena ada dasar jeratan UU Darurat sebagai acuannya," pungkas Sigit. (tim redaksi Diksi)