DIKSI.CO, SAMARINDA- Kasus keributan puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Remaong Koetai Berjaya pada Sabtu (9/5/2020) lalu, berpeluang hadapi masalah hukum baru.
Setelah 13 di antaranya positif menggunakan narkotika, mereka berpeluang mendapatkan rehabilitasi dan sebagian lainnya bisa terjerat pasal berlapis.
Diungkapkan, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Hutomo saat dijumpai awak Kamis (14/5/2020) siang tadi, bila 7 dari 13 anggota ormas yang murni terjerat kasus narkotika masih dalam penyelidikan pihaknya.
"Kami masih memiliki waktu satu hari lagi melakukan pemeriksaan terkait, di mana, kapan, dan bersama siapa mereka menggunakan," kata Sigit.
"Namun sejauh ini, kami menemukan kalau pengguna putus di mereka," sambungnya.
Kalau nantinya sampai akhir waktu penyelidikan Sigit beserta jajaranya tak menemukan pengembangan kasus, maka ke 7 anggota ormas tersebut akan dilakukan penangguhan assassment di BNN Samarinda.
Jika dalam pemeriksaan assassment ke-7 anggota ormas ini terbukti sebagai pengguna temporer alias tidak aktif, maka mereka hanya akan dikenakan proses rawat jalan.
"Kalau pengguna aktif maka akan dilakukan rawat inap," tegasnya.
Sedangkan untuk 6 sisanya, yang mana mereka juga terjerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam, bisa memungkinkan kena jeratan pasal berlapis.
Mereka ber-6 itu, nantinya memungkinkan terkena Pasal 127 Ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika, baik jenis ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin dan lain sebagainya.
"Untuk penerapannya nanti kami akan koordinasikan lagi ke kasat Reskrim. Mereka dimungkinkan kena pasal berlapis karena ada dasar jeratan UU Darurat sebagai acuannya," pungkas Sigit. (tim redaksi Diksi)