"Tidak disebutkan detail hal tersebut dalam laporan yanh disampaikan pemerintah daerah. Mungkin bisa ditanyakan ke pemda terkait rinciannya beserta sumber anggarannya," kata Plt Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto, dikonfirmasi Rabu (29/4/2020).
Dikonfirmasi terkait hal itu, Muhammad Sabani, Plt Sekprov Kaltim menyampaikan, anggaran Rp 500 miliar tersebut merulakan hasil dari kelebihan pendapat (selisih pendapatan dengan belanja) dialokasikan ke penanganan kebencanaan termasuk Covid-19.
"Nah, Rp 500 miliar itu masuk ke biaya tidak terduga, sehingga kita bisa antisipasi kalau ada hal yang terkait bencana-bencana. Ini kan bencana non alam dengan segala arahan peruntukannya. Supaya lebih gampang antisipasi nya maka dialokasikan dibiaya tidak terduga," kata Sabani, dikonfirmasi di hari yang sama.
Di dalam anggaran Rp 500 miliar ini, didalamnya sudah termuat anggaran Rp 388 miliar yang sebelumnya sudah dianggarkan.
"Awalnya, anggaran Rp 388 miliar tersebut akan kami gunakan terlebih dahulu. Namun adanya kemungkinan antisipasi lain, jadi kita genapkan menjadi Rp 500 miliar. Hanya biaya tidak terduga tidak boleh habis, karena bencana bukan hanya ini saja. Itu peruntukannya selama satu tahun anggaran," jelasnya.
Meski begitu, dalam keadaan mendesak anggaran Rp 500 miliar tersebut dapat dihabiskan atau ditambah dengan alokasi lain. Namun dengan catatan wajib dianggarkan kembali 2021 atau perubahan 2020. (tim redaksi Diksi)