Untuk kategori Pemerintah Provinsi ada 10 Badan Publik (BP) yang mendapat kualifikasi Informatif, 11 BP Menuju Informatif, 10 BP Cukup informatif dan 3 BP tidak informatif.
"Hal tersebut menunjukkan semakin optimalnya kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim dalam upaya menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik," papar Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim
Faisal yang juga sebagai Ketua PPID Kalimantan Timur, menjelaskan anugerah yang diterima Kaltim, harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien.
"Lebih dari itu, kita harus lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)," tegasnya. (advertorial)