DIKSI.CO, SAMARINDA - Niat para pelaku tindak kriminal tak pernah surut di Kota Tepian. Meski petugas kepolisian terus bergerak melakukan penindakan, namun para penjahay selalu saja membandel dan beraksi tanpa henti.
Teranyar, jajaran Tim Anti Bandit Unit Reskrim, Polsek Sungai Kunjang berhasil mencokol dua pria bernama Ridwansyah alias Ridwan (38), dan Nur Ardiansyah alias Andri (27) yang merupakan pelaku tindak kriminal curanmor yang diamankan pada Minggu (30/5/2021).
Keduanya diketahui masih berkerabat, yakni merupakan kakak dan adik ipar. Keduanya pun diketahui merupakan warga Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu yang mempunyai catatan kriminal pencurian 16 unit motor.
"Pencurian dilakukan pelaku sejak pertengahan 2020 kemarin hingga Mei 2021," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Roni Wibowo Selasa (1/6/2021) sore tadi.
Lanjut Roni, sebelumnya polisi mengamankan Ridwan dan Andri setelah menyamar sebagai pembeli motor jenis matik Yamaha NMax, yang dijual Rp6 juta.