Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan keterangan saksi yang berada di lapangan, anggota berhasil mendapatkan identitas pelaku.
Dan pada Rabu (15/7/2020) kemarin, pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya.
"Dia ini kerjanya sebagai tukang parkir di sekitar masjid, jadi banyak yang tahu dan ternyata dia (pelaku) sudah sering melakukan perbuatannya," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)