DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor) bermotor kerap terjadi di Benua Etam. Tak sedikit kasus tersebut terlapor dalam catatan Korps Bhayangkara.
Bahkan para pelaku diketahui begitu lihai. Usai melakukan perbuatannya, mereka terlacak kerap berpindah tempat untuk menghilangkan lokasi keberadaan.
Tapi, bak pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Hal itu pula terjadi pada pelaku curanmor bernama Muhammad Rasyid alias Aco, Amrullah alias Arul dan Marlina yang diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang sebab telah mencuri satu unit mobil Toyota Agya KT 1736 ND dan Honda Beat KT 2776 CZ.
Dijelaskan Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwar kalau petugas berwajib terlebih dulu mengamankan Aco. Saat itu Aco terlebih dulu diamankan Polsek Balikpapan Utara dengan perkara serupa pada pertengahan Desember 2020 lalu.
"Setelah kami lakukan koordinasi dengan Polsek Balikpapan Utara baru kami lakukan pengembangan kasus," tutur Made saat dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021).
Saat dikembangkan, benar saja kecurigaan petugas. Sebab Aco bukanlah pemain tunggal pada perkara curanmor, lantaran polisi berhasil mengamankan dua lainnya yakni Arul dan Marlina yang merupakan kakak beradik.
Diketahui keduanya memiliki peran berbeda, Aco yang kenal dengan keduanya meminta bantuan untuk menjual barang curian. Namun tak hanya itu, Arul ternyata juga berperan sebagai pemetik setelah didalami lebih jauh oleh pihak kepolisian.
"Pelaku ini (Arul) membanti menjualkan hasil curian pelaku yang lain (Aco). Ia berhasil menjual satu unit mobil seharga Rp24 juta, pada seseorang di Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel)," sebut Made.