"RT dan seluruh warga sudah mengetahui bahwa orang ini sudah tidak ada lama bertahun-tahun, maka jangan ragu-ragu dicoret saja," lanjutnya.
Tetapi jika orang yang bersangkutan ditemukan di daerah lain, maka KPU Balikpapan akan mengembalikan, atau diminta untuk mengurus kepindahan agar tidak merepotkan.
Ia juga menyampaikan jika yang bersangkutan tidak mau mengurus surat pindah domisili, maka namanya akan kembalikan ke DPT (daftar pemilih tetap) oleh KPU Balikpapan.
"Yang jadi masalah kalau dia tidak masuk DPT ini kan penyediaan logistic jadi kacau, oleh karena itu harus ada coklit," katanya.
"Maka ini tetap kita data dengan status dia belum ter input, nanti data ini kita lapor ke disdukcapil untuk ditindaklanjuti," tutupnya. (advertorial)