Rudi mengingatkan, bahwa yang dilengkapi ialah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota.
Sebab, pada syarat calon ada banyak surat-surat yang harus dimiliki oleh pendaftar. Apalagi, surat yang dibutuhkan harus diutus di instansi berbeda, bukan dari pihak penyelenggara pemilu.
Di antaranya surat dari Polri, kejaksaan negeri, legalisir ijazah dari pihak terkait, kantor pajak, KPK untuk LHKPN.
“Itu kan membutuhkan waktu untuk berproses, sementara lembaga di luar itu kan jadwalnya juga terbatas sesuai hari kerja,”pungkas Rudi. (tim redaksi Diksi)