DIKSI.CO, KUKAR – Jelang masa pendaftaran bakal calon untuk jalur partai politik yang akan dimulai pada 4 sampai 6 September mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Rudiansyah mengingatkan kepada bakal calon agar persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah harus lengkap dan sah.
Hal ini disampaikan Rudiansyah saat menghadiri sosialisasi pencalonan partai politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati, Kukar, Senin (24/08/2020).
“Untuk tanggal 4 dan 5 September mendatang itu pelayanan pendaftaran akan dibuka dari pukul 08. 00 hingga 16. 00 Wita, sedangkan pada 6 September, akan dibuka hingga pukul 24. 00,” jelas Rudi.
Rudi juga menyampaikan, dikarenakan waktu pendaftaran yang singkat dan terbatas, oleh sebab itu, para bakal calon yang ingin mendaftar, harus menyiapkan jauh-jauh hari syarat calon dan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Kukar.
“Maka salah satu penekanan pada sosialisasi ini adalah bagaimana pihak terkait, harus betul-betul mampu menyiapkan persyaratan pencalonan maupun syarat calon,”tambahnya.
Rudi mengingatkan, bahwa yang dilengkapi ialah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota.
Sebab, pada syarat calon ada banyak surat-surat yang harus dimiliki oleh pendaftar. Apalagi, surat yang dibutuhkan harus diutus di instansi berbeda, bukan dari pihak penyelenggara pemilu.
Di antaranya surat dari Polri, kejaksaan negeri, legalisir ijazah dari pihak terkait, kantor pajak, KPK untuk LHKPN.
“Itu kan membutuhkan waktu untuk berproses, sementara lembaga di luar itu kan jadwalnya juga terbatas sesuai hari kerja,”pungkas Rudi. (tim redaksi Diksi)