Menurutnya dengan semrawutnya jalan raya, banyak kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan dengan menerobos ke trotor, hal ini bisa mengancam keselamatan pejalan kaki
Hukuman dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu pun akan menyabut pengendara yang nakal.
“Peraturan itu sudah jelas,” ujarnya.
Diketahui, rencana jalan layang sudah lama direncanakan oleh pemerintah namun belum terealisasi hingga saat ini. (advertorial)