Sabtu, 23 November 2024

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PI Blok Mahakam, Mantan Direktur Perusda MGRM Gugat Kejati Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 25 Februari 2021 11:27

FOTO : Iwan Ratman saat dieksekusi tim penyidik Kejati Kaltim usai terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi senilai Rp50 miliar/Diksi.co

Ia juga memohon agar hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan  Kejati tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Kemudian juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penahanan Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print.01/O.4.5/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020; Memerintahkan Termohon (kejati Kaltim) untuk mencabut status Tersangka dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara serta merehabilitasi nama baik Pemohon. 

Diwartakan sebelumnya, Iwan Ratman selaku Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dan diberi kepercayaan mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam

Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp50 miliar dari total Rp70 miliar. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews