Sabtu, 23 November 2024

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PI Blok Mahakam, Mantan Direktur Perusda MGRM Gugat Kejati Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 25 Februari 2021 11:27

FOTO : Iwan Ratman saat dieksekusi tim penyidik Kejati Kaltim usai terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi senilai Rp50 miliar/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah proyek senilai Rp50 miliar, namun mantan direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda), PT MGRM Iwan Ratman ini justru memilih jalur praperadilan dan menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. 

Informasi dihimpun Iwan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Smr yang tercacat di pengadilan pada Rabu (24/2/2021) kemarin. 

Dikonfirmasi mengenai mekanisme hukum yang hendak ditempuh Iwan Ratman, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried menuturkan sampai saat ini Korps Adhyaksa belum menerima berkas pemberitahuannya.

"Kalau praperadilan itu kami belum ada terima. Tapi itukan bagian dari proses hukum, jadi sah-sah saja," kata Faried saat ini dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021) sore tadi. 

Disingung mengenai gugatan praperadilan yang juga menuntut Kejati Kaltim membayar kerugian materiil, lantaran Iwan Ratman sebagai pemohon kehilangan pendapatan senilai Rp100 juta dan ganti kerugian immateril yang jika dinilai dengan uang, senilai Rp10 miliar.

"Enggak ada masalah, kami akan hadapi," tegas Faried. 

Untuk diketahui, dalam petitum, Iwan meminta hakim mengabulkan permohonannya untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim No.Print 01/O.4/Fd.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2018-2020 tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia juga memohon agar hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan  Kejati tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Kemudian juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penahanan Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print.01/O.4.5/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020; Memerintahkan Termohon (kejati Kaltim) untuk mencabut status Tersangka dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara serta merehabilitasi nama baik Pemohon. 

Diwartakan sebelumnya, Iwan Ratman selaku Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dan diberi kepercayaan mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam

Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp50 miliar dari total Rp70 miliar. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews