Meskipun PKPU tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, ia menegaskan bahwa PKPU memiliki kekuatan hukum yang diakui.
PKPU dihasilkan berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum dan sebagai respons terhadap peraturan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan dalam UU Pilkada.
KPU memiliki kewajiban untuk menyesuaikan PKPU dengan putusan pengadilan, terutama yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Herdiansyah menjelaskan, hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh sebab itu, Herdiansyah menyimpulkan bahwa pelantikan sebagai awal masa jabatan merupakan hal yang krusial dalam sistem pemerintahan.
Ia menegaskan, bahwa hanya pejabat definitif yang melalui proses pelantikan yang dapat dihitung masa jabatannya, sedangkan pejabat yang hanya dikukuhkan tidak termasuk dalam periodesasi jabatan.
Ia berharap pertanyaannya dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelantikan dalam proses peralihan kekuasaan dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai regulasi yang ada.
“PKPU, meskipun bukan peraturan utama, berfungsi sebagai instrumen yang memastikan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)