Herdiansyah menggarisbawahi, pelantikan memiliki dua aspek penting.
Pertama, ia menandai peralihan kekuasaan, dan kedua, merupakan awal dari pelaksanaan kekuasaan pejabat yang baru.
Dalam konteks pemerintahan di Indonesia, hanya kepala daerah definitif dan penjabat yang dilantik secara resmi.
Prosedur pelantikan ini diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penting untuk membedakan antara pelantikan dan pengukuhan.
Menurut Herdiansyah, pelantikan berkaitan dengan peralihan kekuasaan, sedangkan pengukuhan bersifat fungsional dan hanya berlaku untuk pejabat sementara.
“Oleh karena itu, perhitungan masa jabatan kepala daerah seharusnya dimulai saat pelantikan, bukan saat pengukuhan,” tegasnya.
Kedudukan PKPU dalam Sistem Hukum
Dalam konteks hukum, Herdiansyah juga membahas posisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).