DIKSI.CO, SAMARINDA - Akhir kepemimpinan Syaharie Jaang dan Barkati di Kota Tepian, Samarinda berakhir 17 Februari 2021 kemarin.
Dua peiode memimpin Samarinda, Syaharie Jaang setelahnya akan digantikan oleh Andi Harun-Rusmadi, dua tokoh yang memenangkan pesta demokrasi di Samarinda. Proses pelantikan pun kini menunggu waktu, dan diagendakan akan dilakukan di akhir Februari mendatang.
Pergantian Wali Kota di Samarinda itu juga dibumbui beberapa dugaan tak membanggakan. Kali ini, bukan berhubungan dengan Jaang, melainkan pada sosok pemimpin di Organisasi Kepala Daerah (OPD) hingga instansi lembaga pemerintahan di Samarinda.
Tim redaksi merangkum beberapa isu dan dugan tak sedap yang muncul berbarengan dengan waktu-waktu menjelang berakhirnya kepemimpinan Syaharie Jaang sebagai Wali Kota Samarinda.
Dugaan Pungli di Pertanahan
Syamsul Komari, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, membantah soal isu dugaan pungli dalam pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Dirinya membantah adanya praktik dugaan praktik pungli sebesar Rp 3,5 juta saat mengurus izin menggunakan aset negara.
"Waduh, Gak ada pungutan Rp 3,5 juta, ke siapa bayarnya," tanya Syamsul Komari kembali saat dikonfirmasi.
Menurutnya pungutan resmi dalam mengurus izin sebesar Rp 1 juta untuk juru ukur saja. Namun untuk lainnya tidak ada.
"Kalau ngukur luasnya 1 hektar Rp 1 juta ke juru ukur bayarnya, karena tarifnya segitu. Kalau kami gak ada pungutan itu," imbuhnya.
Syamsul Komari menuding adanya pungutan liar tersebut ulah dari para calo yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Karena itu dirinya meimbau agar masyarakat tak mudah dibujuk rayu para calo surat izin pemanfaatan asset negara dengan janji lebih cepat dibanding mengurus sesuai prosedur.
"Makanya kalau ngurus tanah itu urus ke kantor jangan ke calo," kesal dia menanggapi praktik percaloan di lingkungannya.
Menurutnya calo itu tak bisa basmi lantaran di banyak tempat telah lama ada sekalipun pelayanan sudah berbasis online.
"Kalau di kantor itu kan banyak biayanya. Biaya panitia dan biaya ukur, itu saja," kembali ia menegaskan.
Untuk mencegah calo bermain di lingkungannya, Syamsul Komari giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo sebagai perantaranya.
Untuk aturan di tingkat kota, sudah ada Perda No 2 Tahun 2019 dan Perwali No 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Perda tersebut dikeluarkan sebagai upaya lebih menguatkan, dan menghindari tumpang tinding masyarakat untuk mengelola aset publik di kota Samarinda.
Sementara itu terkait aset kalimanis untuk pengurusan IMTN, Syamsul Komari menyebut sudah dicabut, dengan proses administrasinya di stop semua.
"Kami stop dulu, sampai selesai permasalahannya," bebernya.
Ditambahnya, tanah itu tidak bersengketa namun yang bermasalah adalah pengelolanya. Hal itu sudah sesuai dengan UU koperasi, dalam UU itu menjelaskan kata dia, jika koperasi bubar maka penyelesaian aset dilakukan tim penyelesaian aset.
"Yang bermasalah ini timnya, yang sengketa itu digugat pengadilan. Yang digugat itu antar tim penyelesaian aset, mereka saling rebutan asset," terangnya.
Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan MA karena pihak tergugat mengajukan kasasi.
"Belum tahu berapa lama munculnya putusan itu. Makanya nanti dilihat putusan MA seperti apa," pungkasnya. (*)
Ada Juga Soal Reklame...