"Itu belum dikurangi sepadan jalannya. Jadi kita sudah meminta untuk dilakukan pembongkaran. Sudah satu kali disurati. Nanti dua atau tiga kali sama kita berharap dilakukan pembongkaran secara sukarela," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah pada, Rabu (9/2/2022), pemilik Hotel Trans, Aling menjelaskan, untuk persoalan pagar, pihaknya menegaskan bahwa pagar tidak termasuk dalam lahan miliknya.
Perihal ini pun sudah dijelaskannya kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda belum lama ini.
"Ada dua orang dari aset pemda. Saya sudah jelaskan jadi pagar ini tidak ada hubungannya dengan dengan lahan hotel," ungkapnya.
Mengenai IMB, Aling membenarkan jika ada perubahan desai awal pembangunan hotel. Namun hal tersebut hanya bagian atas hotel.
"Saat ini juga sudah saya perbaiki IMB nya jadi semua sudah saya urus. Kecuali soal RTRW belum karena saya juga masih menunggu terbitnya Perda yang baru," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)