DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda memberi lampu kuning atau peringatan kepada pihak manajemen Hotel Trans dan Trans Kafe yang berdiri di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Pemkot Samarinda menyoal terkait adanya ketidaksesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel yang beroperasi belum lama ini.
"Kita akan segera meminta mereka menyesuaikan dengan IMB-nya," kata wali kota saat diwawancara usai rapat koordinasi terkait penertiban, Selasa (8/2/2022) kemarin.
Tak hanya IMB, persoalan lain yang menjadi sorotan yakni berdirinya pagar di kawasan sekitar lahan Hotel Trans.
Andi Harun menjelaskan, pagar yang dibangun di sekitar area hotel melebihi batas yang semestinya.
Pada tahun 2017 dilakukan pelebaran jalan dan perbaikan drainase namun pembangunan pagar melebihi batas lebih kurang 1,1 meter.
"Itu belum dikurangi sepadan jalannya. Jadi kita sudah meminta untuk dilakukan pembongkaran. Sudah satu kali disurati. Nanti dua atau tiga kali sama kita berharap dilakukan pembongkaran secara sukarela," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah pada, Rabu (9/2/2022), pemilik Hotel Trans, Aling menjelaskan, untuk persoalan pagar, pihaknya menegaskan bahwa pagar tidak termasuk dalam lahan miliknya.
Perihal ini pun sudah dijelaskannya kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda belum lama ini.
"Ada dua orang dari aset pemda. Saya sudah jelaskan jadi pagar ini tidak ada hubungannya dengan dengan lahan hotel," ungkapnya.
Mengenai IMB, Aling membenarkan jika ada perubahan desai awal pembangunan hotel. Namun hal tersebut hanya bagian atas hotel.
"Saat ini juga sudah saya perbaiki IMB nya jadi semua sudah saya urus. Kecuali soal RTRW belum karena saya juga masih menunggu terbitnya Perda yang baru," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)