Isran Noor, Gubernur Kaltim menyebut mutasi jabatan ini dimaksudkan untuk mendefinitifkan jabatan yang sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas.
"Sekarang ini dijabat oleh definitif. Udah gitu aja," jawabnya singkat, dikonfirmasi usai pelantikan.
Sementara itu, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyampaikan pergeseran jabatan ini sesuai rekomendasi dari KASN berdasarkan oleh uji kompetensi masing-masing.
"Itu biasa aja pergeseran, karena sudah terlalu lama. Ada yang sudah 7 tahun. Ada yang perlu suasana baru, ada yang penyesuaian kompetensi. Hasil uji kompetensi memberikan rekomendasi kepada panitia seleksi untuk kesesuaian posisi," jelas Sabani.
Rekomendasi pergeseran jabatan diajukan oleh tim pansel kepada KASN. Rekomendasi itu berisi kompetensi masing-masing pejabat serta dilihat dari masa waktu yang bersangkutan menjabat.
"Sesuai kompetensinya. Harusnya jabatan paling lama 5 tahun, jadi 2 tahun ada pergeseran," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)