Sabtu, 23 November 2024

Isran Noor Reshuffle Pejabat Pemprov Kaltim, Abdullah Sani Digeser ke Balitbang, Aswin Kepala Bappeda Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 8 Juli 2020 6:11

Isran Noor, Gubernur Kaltim saat menyaksikan penandatanganan nota pelantikan jabatan di lingkungan Pemprov Kaltim, Rabu (8/7/2020)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hampir 2 tahun kepemimpinan Isran Noor, sebagai Gubernur Kaltim, dirinya melakukan reshuffle atau mutasi terhadap pejabat eselon II di Pemprov Kaltim.

Mutasi digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (8/7/2020).

Pergeseran jabatan pun terjadi.

Salah satunya Abdullah Sani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPMPTSP Kaltim, digeser menjadi Kepala Balitbang Kaltim. Selain ada pergeseran, juga beberapa jabatan yang sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) telah didefinitifkan oleh Isran Noor.

Berikut nama dan jabatan baru hasil reshuflle di Pemprov Kaltim:

Mohammad Jauhar Effendi (Asisten I Sekprov Kaltim)

Wahyu Widhi Heranata (Staf Ahli Bid. Polhukam)

M. Aswin (Kepala Bapedda Kaltim)

Diddy Rusdiansyah (Kepala BKD Kaltim)

Abdullah Sani (Kepala Balitbang Kaltim)

Yudha Pranoto (Kepala BPBD Kaltim)

Suroto (Kepala Disnakertrans Kaltim)

Ari Pranta Filipus Sembiring (Kepala Dishub Kaltim)

Sirajudin (Kepala DPMPD Kaltim)

dr David (Direktur RSUD AWS Samarinda)

Rojani Erawadi (Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim)

Isran Noor, Gubernur Kaltim menyebut mutasi jabatan ini dimaksudkan untuk mendefinitifkan jabatan yang sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas.

"Sekarang ini dijabat oleh definitif. Udah gitu aja," jawabnya singkat, dikonfirmasi usai pelantikan.

Sementara itu, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyampaikan pergeseran jabatan ini sesuai rekomendasi dari KASN berdasarkan oleh uji kompetensi masing-masing.

"Itu biasa aja pergeseran, karena sudah terlalu lama. Ada yang sudah 7 tahun. Ada yang perlu suasana baru, ada yang penyesuaian kompetensi. Hasil uji kompetensi memberikan rekomendasi kepada panitia seleksi untuk kesesuaian posisi," jelas Sabani.

Rekomendasi pergeseran jabatan diajukan oleh tim pansel kepada KASN. Rekomendasi itu berisi kompetensi masing-masing pejabat serta dilihat dari masa waktu yang bersangkutan menjabat.

"Sesuai kompetensinya. Harusnya jabatan paling lama 5 tahun, jadi 2 tahun ada pergeseran," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews