DIKSI.CO, SAMARINDA - Sesuai protokol baru penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, bagi pasien terkonfirmasi positif tanpa gejala medis dapat melakukan isolasi mandiri di rumah selama 10 hari, sebelum akhirnya dinyatakan sembuh.
Selama 10 hari karantina mandiri, pasien tidak diizinkan berinteraksi dengan orang lain, serta wajib melaporkan suhu tubuh dua kali dalam sehari.
Beberapa kasus konfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala saat ini melakukan isolasi mandiri di rumah.
Melakukan perawatan mandiri di rumah berpotensi dijauhi atau dikucilkan di sekitar tempat tinggal pasien.
Hal tersebut dirasakan oleh salah satu pasien berinisial CY, pegawai Pemprov Kaltim, yang mengaku dikucilkan warga usai ditetapkan positif Covid-19 pada Kamis (23/7/2020).
"(Isolasi mandiri) di rumah, tapi dimusuhi tetangga," katanya.
Tidak hanya kepada dirinya, sikap warga sekitar juga diterima oleh keluar pasien. CY mengungkapkan warga kerap mengawasi rumahnya, memastikan dirinya tidak keluar rumah.