Bila ditemukan terjadi gejolak harga di luar kenormalan, BI akan langsung berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim.
"Kami berharap juga para pedagang berjualan secara normal, mengambil keuntungan secara normal, tidak perlu menimbun. Nanti bermasalah di belakang," tegasnya.
Ada sanksi yang diberikan kepada para pedagang atau distributor bahan pokok, bila ditemukan adanya permainan harga hingga penimbunan dalam jumlah besar.
"Karena itukan menghambat distribusi kebutuhan bahan pokok," ungkap Nazrin, Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim.
Dirinya menegaskan sanksi yang diberikan mulai dari teguran peringatan hingga pidana.
"Peringatan-peringatan, hingga penutupan usaha, bahkan bisa dikenakan pidana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)