"Di IKN Nusantara akan diatur kekhususannya," papar Tito.
Kekhususan IKN Nusantara, akan terletak pimpinannya disebut kepala otorita setingkat menteri. Bentuk pemerintahan IKN akan setingkat provinsi.
Kekekhususan lainnya, kepala otorita diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.
Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.
"Kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan dan konkuren," tegasnya.
"Sehingga otorita IKN memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)