Sementara itu, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, memberikan informasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemerintahan di IKN tengah disusun.
Nantinya IKN Nusantara akan berbentuk pemerintahan setingkat provinsi dengan kekhususan.
"Regulasi itu ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan," ungkap Tito, kala meninjau lokasi IKN.
IKN Nusantara setara provinsi kekhususan disebut Tito, telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
NKRI selain terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota, diatur dalam Pasal 18B tentang adanya pemerintahan daerah bersifat khusus.
Beberapa daerah di Indonesia, dengan lebel khusus, di antaranya Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Jogjakarta.