Setelah itu, peserta membuat permohonan ke Departemen Agama lalu dilansir ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk membuat berita acara pemeriksaan guna menerbitkan sertifikasi halal.
Setelah dilakukan penerbitan sertifikasi halal dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Disperindag untuk membayar ke LPPOM MUI untuk ongkos audit lapangan sebesar Rp 2,5 juta per IKM.
"Kebetulan ada program fasilitasi itu kita jamin, jadi peserta tidak dipungut biaya," ujarnya.
Sarimin menambahkan, untuk jalur kepengurusannya terbagi dalam kepengurusan pribadi, melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun dari fasilitasi Disperindag. (advertorial)