Sabtu, 23 November 2024

IKM di Kutai Kartanegara Didorong untuk Bersertifikasi Halal

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 26 November 2020 13:28

Sarimin, Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Kukar/IST

Setelah itu, peserta membuat permohonan ke Departemen Agama lalu dilansir ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk membuat berita acara pemeriksaan guna menerbitkan sertifikasi halal. 

Setelah dilakukan penerbitan sertifikasi halal dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Disperindag untuk membayar ke LPPOM MUI untuk ongkos audit lapangan sebesar Rp 2,5 juta per IKM

"Kebetulan ada program fasilitasi itu kita jamin, jadi peserta tidak dipungut biaya," ujarnya. 

Sarimin menambahkan, untuk jalur kepengurusannya terbagi dalam kepengurusan pribadi, melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun dari fasilitasi Disperindag. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews